Tag: Pinjaman Online
JAKARTA, NusaBali - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan generasi Z (gen Z) dan milenial berkontribusi sebesar 37,17 persen pada kredit macet atau tingkat wanprestasi (TWP) 90 Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online untuk Juli 2024.
JAKARTA, NusaBali - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) menemukan 654 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi. Kemudian 41 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.Temuan tersebut pada pada periode April sampai dengan Mei 2024.
JAKARTA, NusaBali - Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan mencatat, pada April-Juni 2023, terdapat 352 platform serta 77 konten di Facebook dan Instagram yang menawarkan pinjaman online secara ilegal.
JAKARTA, NusaBali - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) pada Mei 2023 sebesar Rp51,46 triliun atau tumbuh sebesar 28,11 persen yoy.
JAKARTA, NusaBali - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengawasi pergerakan iklan pinjaman online (pinjol) yang menyesatkan di kanal Youtube.
OJK sebut ada sejumlah pelaku usaha yang antre daftarkan pinjolnya.
JAKARTA, NusaBali
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui platform pinjaman online (pinjol) ilegal sangat sulit diberantas sehingga terus menimbulkan korban.
JAKARTA, NusaBali
Perusahaan pinjaman online atau fintech peer to peer lending harus menyetorkan modal minimal Rp 25 miliar.
AFPI minta masyarakat mewaspadai pinjol ilegal yang masih marak
JAKARTA, NusaBali
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkapkan jumlah peminjam lewat fintech peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) naik signifikan hingga 68,15 persen dari 43,56 juta peminjam pada 2020 menjadi 73,25 juta peminjam pada 2021.
OJK perketat seleksi dan pengawasan pada kegiatan usaha pinjol yang sudah terdaftar
MANGUPURA, NusaBali
Aparat kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan, dan bahkan Presiden tengah menaruh perhatian serius terhadap ulah pelaku pinjaman online (pinjol) yang meresahkan masyarkat.
Kami akan terus cari kemungkinan ada warga yang dirugikan atas praktik pinjol. (Kapolres AKBP Ranefli Dian Candra)
JAKARTA, NusaBali
PT Pefindo Biro Kredit menyebut tingkat pinjaman macet fintech atau pinjaman online (pinjol) legal alias berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbilang minim di tengah maraknya kasus pinjol belakangan ini.
“Dua tahun terakhir ada 14 laporan terkait pinjol illegal yang kami terima. Tahun 2020 sada 11 laporan dan 2021 ada 3 laporan,” Kombes Syamsi
JAKARTA, NusaBali
Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung langkah kepolisian yang sedang gencar memberantas jasa pinjaman online (pinjol) ilegal.
DENPASAR, NusaBali
Pasca penggerebekan beberapa kantor pinjaman online (pinjol) di Jogjakarta dan Jakarta Barat terungkap jika Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali tengah melakukan penyelidikan 14 laporan korban pinjaman online (pinjol) di Bali.
Soroti literasi fintech masih rendah, YLKI ingatkan masyarakat hati-hati
JAKARTA, NusaBali
Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui penegakan hukum penanganan pinjaman online (pinjol) ilegal oleh kepolisian belum menyentuh pelaku utama atau pemilik pinjol ilegal.
JAKARTA, NusaBali
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) Ahmad Zabadi mengatakan hingga saat ini tidak ada koperasi yang menjadi penyelenggaraan pinjaman online (pinjol).
Topik Pilihan
-
-
Denpasar 22 Nov 2024 Bawaslu Rekomendasikan Penurunan APK
-
-
-
-
-
Badung 21 Nov 2024 Cegah Abrasi, Penataan Dimulai Desember
-
-
Berita Foto
Bus Wisatawan Terdampak Erupsi Lewotobi
Wisatawan dari Labuan Bajo Tiba di Bali
Pameran Produk UMKM Unggulan Bali
Taman Pancing
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Dari Jagadhita menuju Moksa
Sarvadharmān parityajya mām ekaṁ śaraṇam vraja, Aham tvām sarvapāpebhyo mokṣayiṣyāmi mā śucah. (Bhagavad Gita, 18. 66)